Pemprov Kalsel Perkuat Satu Data, Cegah Perbedaan Angka Antarinstansi
Banua Tv, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat tata kelola data daerah untuk memastikan informasi yang digunakan antarinstansi memiliki acuan yang sama.


Langkah ini dinilai penting untuk mencegah perbedaan angka pada berbagai platform pelaporan sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terukur.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) bagi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Syahrir Bappeda Provinsi Kalsel, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap penyelenggaraan SDI. Data yang dihasilkan diharapkan akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah dibagipakaikan.
Kepala Bappeda Provinsi Kalsel Suprapti Tri Astuti melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kalsel, Irwan Yunizar, mengatakan tata kelola data menjadi kebutuhan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.
“Transformasi digital dan tata kelola data di era pemerintahan modern saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah dibagipakaikan adalah fondasi utama dalam perumusan kebijakan berbasis bukti maupun perencanaan pembangunan daerah yang presisi,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggaraan SDI di daerah memiliki landasan regulasi yang terus diperkuat. Salah satunya melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 91/HK/10/2025 tentang pedoman teknis operasional penyelenggaraan SDI.
Irwan menjelaskan regulasi tersebut mempertegas sejumlah aspek pelaksanaan SDI, mulai dari arah kebijakan, penguatan kelembagaan, forum SDI tingkat daerah, penyusunan daftar data, penerapan standar data dan metadata, interoperabilitas, hingga mekanisme berbagi data melalui portal resmi.
“Memang SDI sudah memiliki landasan melalui Perpres pada tahun 2019. Kemudian diterbitkan berbagai peraturan turunannya, termasuk yang termutakhir adalah Kepmen Bappenas ini. Di dalamnya dipertegas bagaimana penyelenggaraan SDI, termasuk secara teknis di daerah,” jelasnya.
Dalam penyelenggaraan SDI, Bappeda berperan sebagai koordinator dan sekretariat SDI, BPS sebagai pembina data, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai walidata, sementara perangkat daerah berperan sebagai walidata pendukung sekaligus produsen data sesuai tugas dan kewenangannya.
Irwan menekankan pentingnya komitmen kelembagaan seluruh pihak agar proses pengelolaan data berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Perangkat daerah juga diminta disiplin dalam penyusunan daftar data dan standar data dengan berpedoman pada empat prinsip utama SDI, yakni standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk.

“Penyusunan data ini, baik dari perencanaan sampai nanti penyebarluasan, ada tahapannya. Tidak serta-merta ketika memberikan data dianggap sudah selesai. Ada tahapan verifikasi, penyusunan, kemudian penyebarluasan. Ada timeline-nya, sehingga diperlukan kedisiplinan dalam penyusunan daftar data,” katanya.
Selain pembenahan proses internal, Pemprov Kalsel mendorong perangkat daerah mengoptimalkan Portal Open Data Kalsel. Data yang telah diproduksi dan diverifikasi diharapkan dapat diintegrasikan melalui portal tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dan dibagipakaikan antarinstansi.
Menurut Irwan, keterpaduan data dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik, evaluasi pembangunan, hingga pengambilan kebijakan berbasis data.
“Data yang telah diproduksi dan diverifikasi harus dimanfaatkan serta terintegrasi melalui Portal Open Data Kalsel agar dapat saling dibagipakaikan antarinstansi demi kelancaran pelayanan publik dan evaluasi pembangunan daerah,” tuturnya.
Penguatan tata kelola data tersebut juga menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalsel. Salah satu persoalan yang disoroti adalah masih ditemukannya perbedaan data yang digunakan oleh sejumlah perangkat daerah maupun platform pelaporan pemerintah.
Irwan mencontohkan perbedaan angka dapat muncul ketika indikator atau kelompok masyarakat yang sama tercatat dengan angka berbeda pada platform maupun sumber pelaporan yang berbeda.
“Ketika bicara data, kadang-kadang ada data yang berbeda-beda. Misalnya terkait jumlah masyarakat miskin, satu platform mencatat sekian, sementara platform lainnya berbeda. Kemudian muncul pertanyaan, data mana yang digunakan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama untuk mencegah duplikasi dan penggunaan standar data yang berbeda dalam proses perencanaan, evaluasi maupun pembahasan pembangunan.
Karena itu, penguatan fungsi walidata di tingkat Provinsi Kalsel dinilai penting untuk memastikan data yang digunakan bersama memiliki acuan yang jelas dan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme SDI.
“Perlu diperkuat lagi mengenai walidata Kalsel, baik melalui SIPD maupun Open Data Kalsel. Ketika ada pembahasan yang memerlukan data, diharapkan satu data yang digunakan sehingga tidak ada duplikasi atau standar ganda yang berbeda-beda,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi dan bimtek turut menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi yang memiliki peran dalam penyelenggaraan data daerah, yakni Irwan Yunizar dan Irwan Ari Danu dari Bappeda Provinsi Kalsel, Diyang Gita Cendekia dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalsel, serta Muhammad Hidayatullah selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel.
Melalui kegiatan tersebut, perangkat daerah diharapkan memahami secara lebih teknis tahapan penyelenggaraan SDI, mulai dari perencanaan dan penyusunan daftar data, penerapan standar dan metadata, proses verifikasi, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan data.
Irwan juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan bimtek sebagai ruang untuk berdiskusi dan menyelesaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam proses penginputan maupun verifikasi data di masing-masing perangkat daerah.
“Gunakan kesempatan bimtek pada hari ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, menggali teknis operasional dari para narasumber, serta menyelesaikan hambatan teknis penginputan dan verifikasi data di instansi masing-masing,” pungkasnya.


