Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi.
in

Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Kepala Diskominfostandi Inovasikan Wali Data Statistik Sektoral

Kepala Dinas Kominfostandi ikuti Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II angkatan XXXIV Tahun 2023 di palangkaraya, Senin (6/11/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, dengan harapan penyusunan inovasi ilmiah berupa Proyek perubahan (Proper) yang nantinya bisa digunakan instansi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai salah satu peserta pada Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi dengan inovasinya melalui Proyek Perubahan (Proper) yang diberi judul “Strategi Optimalisasi Kualitas Data Melalui Penguatan Peran Wali Data Statistik Sektoral Di Kabupaten Pulang Pisau,”.

“Kabupaten Pulang Pisau saat ini sangat perlu melakukan pembenahan dari segi manajemen dan tata kelola,” jelasnya.

Hal ini menyangkut terwujudnya optimalisasi kualitas data, Untuk merealisasikan itu sangat diperlukan peran dari walidata statistik sektoral, dan disinilah Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau mengemban peran yang cukup penting,” ungkapnya.

Moh. Insyafi juga menambahkan, yang dimaksud dengan kualitas data adalah ukuran kondisi data berdasarkan faktor-faktor seperti keakuratan, kelengkapaan, konsistensi, kendala dan terkini.

Melalui terobosan Proper yang sedang Ia gadang, sangat berharap dan berusaha membangun komitmen dengan Perangkat Daerah untuk penyeragaman format dan standar data.

Membentuk Tim Pengelola Data dari setiap OPD serta membangun sub domain e-walidata pada website Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau demi mempermudah koordinasi dan publikasi berkaitan transparansi informasi.

Proper tersebut memiliki dasar yang fundamental yaitu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang berfokus pada kebijakan tata kelola pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses.

Sejalan dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau mempunyai tugas pokok dan fungsi adalah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.

Selain itu, Moh. Insyafi mengatakan dengan adanya e-walidata yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, diharapkan tidak lagi di temui kerancuan data antar instansi, ketidakakuratan data, dan data yang kurang valid.

“Sebagai langkah awal, pada proper jangka pendek saya fokus pada membangun komitmen dan dukungan seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kab Pulang Pisau melalui Peraturan Bupati, melaksanaan uji coba integrasi dan pengumpulan data pada seluruh OPD dalam rangka pengembangan e-walidata, serta membangun kerjasama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Pulang Pisau dalam pengelolaan data statistik sektoral agar tidak lagi ditemui kerancuan data,” pungkas Moh. Insyafi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Bahas Bantuan Untuk Palestina, Menhan Prabowo Terima Kunjungan Duta Besar Mesir

FKP Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045 Dibuka Wakil Bupati Banjar