Kemnaker Dorong Masyarakat Bangun Usaha Mandiri lewat Bantuan TKM Pemula 2026
Banua Tv,Jakarta β Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memulai usaha mandiri melalui Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan program tersebut dirancang guna membantu masyarakat membangun usaha secara mandiri.
βProgram TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,β ujar Estiarty dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/5/2026).
Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.
Dalam program ini, Kemnaker memberikan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat dimanfaatkan untuk pembelian peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.
Beberapa sektor usaha yang dapat dikembangkan antara lain pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Adapun syarat penerima bantuan di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 18 hingga 64 tahun, memiliki KTP atau e-KTP, serta belum pernah menerima bantuan TKM sebelumnya.

Selain itu, peserta tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK, bukan ASN, TNI, Polri maupun pensiunan, serta tidak sedang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah maupun perusahaan swasta.
Peserta juga diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga pelatihan resmi Kemnaker pada periode 2025 hingga 2026.
Tidak hanya itu, calon penerima bantuan juga harus memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan dokumentasi usaha.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital tanpa dipungut biaya. Karena itu, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula.
Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi seperti NIK, PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemnaker akan melakukan tahapan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara sebelum menetapkan penerima bantuan yang diumumkan melalui platform Bizhub.


