Kejari Balangan Serahkan Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Keperluan Desa
Banua Tv,Balangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menyerahkan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026).


Pendapat hukum tersebut disusun sebagai rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa agar pelaksanaan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Balangan atas pemberian legal opinion tersebut. Menurutnya, pendapat hukum diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap sejalan dengan aturan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan Peraturan Bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujar Abdul Hadi.
Ia menegaskan, keberadaan aturan yang jelas serta pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengatakan pemberian legal opinion merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.
“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.
Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menambahkan pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan hingga pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum.
“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian dari kewenangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Senada, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, menilai legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar proses pengadaan tanah maupun penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan diserahkannya legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyusunan Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Balangan dan Kejaksaan Negeri Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum apabila diperlukan. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan di tingkat desa diharapkan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


