Bertahap Tapi Pasti, Penyaluran Santunan Korban KA Bekasi Terus Dikebut
Banua Tv,Bekasi — Proses penyaluran jaminan sosial bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek terus menunjukkan progres. Hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat jaminan sosial dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penyaluran santunan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan ketepatan data dan kelengkapan administrasi ahli waris.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Total manfaat yang telah disiapkan bagi ahli waris korban meninggal dunia mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencapai Rp2,02 miliar. Selain itu, enam anak dari korban juga berhak atas beasiswa dengan nilai maksimal Rp458,5 juta, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

Penyaluran santunan dilakukan dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diserahkan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Selanjutnya pada 30 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Adelia Rifani.
Kemudian pada 4 Mei 2026, bantuan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi masih dalam proses penyelesaian administrasi sebelum santunan dapat dicairkan.
Menaker juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal seluruh proses hingga semua hak ahli waris terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker.


