Data Jadi Kunci, Kalsel Gas Hilirisasi Industri untuk Kejar Pertumbuhan
Banua Tv,Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini menempatkan data sebagai fondasi utama dalam mendorong percepatan hilirisasi industri. Melalui Dinas Perindustrian, langkah strategis difokuskan pada penguatan akurasi dan integrasi data kawasan industri lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pendekatan berbasis data ini diyakini menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang ditargetkan mencapai 6,4 persen pada 2026.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, menegaskan bahwa kegiatan fasilitasi pelaporan data kali ini difokuskan secara khusus pada kawasan-kawasan industri strategis di Kalsel. Di antaranya Kawasan Industri Batulicin, Jorong, Sebuku, serta Kawasan Ekonomi Khusus Setangga yang menjadi prioritas pengembangan ke depan.
“Untuk hari ini, kita mengkhususkan pada kawasan-kawasan industri yang ada di Kalimantan Selatan, seperti Batulicin, Jorong, Sebuku, dan kawasan ekonomi khusus. Kalau sebelumnya masih bersifat umum, kali ini kita ingin melihat lebih detail potensi dan kesiapan kawasan yang akan kita kembangkan,” ujar Miftahul Chair, Selasa (5/5/2026).
Langkah ini juga sejalan dengan target nasional sebesar 8 persen, di mana sektor industri menjadi tulang punggung melalui program hilirisasi. Dengan pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, Kalsel berupaya meningkatkan nilai tambah produk, membuka lapangan kerja, serta memperluas pasar ekspor.
Dalam konteks tersebut, SIINas hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan ketersediaan data industri yang akurat, lengkap, dan terintegrasi. Data ini menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan pembangunan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Melalui SIINas, kita ingin memastikan bahwa seluruh data kawasan industri tersaji secara valid dan terintegrasi, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data dan mampu mendorong pertumbuhan industri secara optimal,” tambahnya.

Kewajiban pelaporan data industri sendiri telah diatur dalam Permenperin Nomor 13 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun terus mendorong optimalisasi pelaporan sebagai bagian dari penguatan data pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, pelaku industri dan pemerintah daerah mendapatkan pendampingan teknis mulai dari registrasi akun SIINas hingga pelaporan kawasan industri dan laporan tahunan.
Miftahul Chair berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan data secara berkala.
“Kami berharap perusahaan kawasan industri yang belum melaporkan data dapat segera memenuhi kewajibannya melalui SIINas. Begitu pula dengan dinas kabupaten/kota agar dapat menyampaikan laporan tahunan secara tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi perusahaan dan pemerintah daerah yang telah konsisten dalam pelaporan.
“Kepatuhan dalam pelaporan ini adalah bentuk sinergi yang sangat penting dalam membangun sektor industri Kalimantan Selatan yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan,” tutupnya.


