WFH ASN Pemprov Kalsel Dicabut, Muhidin Minta Seluruh Pegawai Kembali ke Kantor
in , , , ,

WFH ASN Pemprov Kalsel Dicabut, Muhidin Minta Seluruh Pegawai Kembali ke Kantor

WFH ASN Pemprov Kalsel Dicabut, Muhidin Minta Seluruh Pegawai Kembali ke Kantor

Banua Tv, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menghentikan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel mulai 1 Oktober 2026. Dengan kebijakan tersebut, ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh dari kantor.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengatakan, keputusan itu diambil setelah Pemprov Kalsel melakukan evaluasi terhadap penerapan WFH yang selama ini diberlakukan setiap Jumat.

“Setelah kita evaluasi selama ini, WFH ini ternyata tidak ada efisiensi yang signifikan,” ujar Muhidin usai memimpin Rapat Koordinasi Lintas SKPD Pemprov Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kamis (1/10/2026).

Menurut Muhidin, evaluasi mencakup sejumlah aspek, termasuk penggunaan listrik di perkantoran serta transportasi yang digunakan pegawai untuk mobilitas dari Banjarmasin menuju Banjarbaru.

Muhidin menegaskan, setelah evaluasi dilakukan, pelaksanaan WFH bagi ASN Pemprov Kalsel tidak lagi diterapkan.

“Atas dasar itu, maka mulai bulan Oktober ini saya perintahkan untuk masuk kembali. WFH tidak ada lagi, kita cabut mulai 1 Oktober,” tegasnya.

Penghentian WFH tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Nomor 100.3.4.1/01962/ORG/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Tempat Tinggal (Work From Home) di Lingkungan Pemprov Kalsel.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal setiap Jumat bagi ASN Pemprov Kalsel tidak lagi diberlakukan.

Seluruh ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.

Selain mencabut WFH, Muhidin mengingatkan ASN untuk memperhatikan ketentuan jam kerja. Kehadiran pegawai ditetapkan mulai pukul 08.00 WITA dengan toleransi hingga pukul 09.00 WITA.

“Jam kehadiran ASN Provinsi ini jam 8, tapi diberi toleransi sampai jam 9. Tetapi jangan sampai diberikan turunan di sini jam 9, jam 9 hanya turun. Artinya jam 8 harus sudah hadir,” jelasnya.

Muhidin meminta seluruh kepala SKPD mengatur kembali kehadiran pegawai agar aktivitas pemerintahan dapat berjalan sejak pagi.

Menurutnya, kehadiran ASN di kantor diperlukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat memperoleh layanan secara langsung.

“Yang penting di kantor itu jam 8 sudah ada orang untuk bisa melayani masyarakat yang ada di kantornya masing-masing,” kata Muhidin.

Dengan diberlakukannya surat edaran terbaru, Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/01128/ORG/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat edaran terbaru ditetapkan di Banjarbaru pada 1 Oktober 2026 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin atas nama Gubernur Kalsel.

Dengan pencabutan WFH, seluruh ASN Pemprov Kalsel kembali menjalankan tugas kedinasan di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

TPP ASN Pemprov Kalsel Naik hingga 98 Persen, Muhidin Dorong Peningkatan Kinerja

Pemprov Kalsel Matangkan Kunjungan Kerja TP PKK dan Posyandu 6 SPM ke Kotabaru