Penggeledahan indekos yang dihuni diduga PSK di eks lokalisasi pembatuan, Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur
in

Seorang PSK di Eks Pembatuan Diamankan, Mengaku Layani Tamu Sejak 2021

N (34) Warga Blitar Jawa Timur yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, di salah indekos di eks lokalisasi pembatuan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Selasa (02/05/2023).

Sebelum diamankan, N tengah asyik duduk di kursi teras sebuah indekos sembari mengeringkan rambut usai mandi, secara tiba-tiba petugas Satpol PP Kota Banjarbaru datang, yang membuatnya lari masuk ke dalam indekosnya untuk bersembunyi.

Petugas Satpol PP pun langsung masuk ke dalam indekos itu untuk mengejar N, dan melakukan penggeladah di tempat N biasanya melayani pria hidung belang.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat.

Yanto Hidayat mengatakan, N diduga melanggar peraturan daerah (Perda) No.6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.

“N kami duga seorang PSK ditemui saat berada di dalam rumah sewaan, sementara indikasinya mengarah ke sana karena di dapati alat kontrasepsi, dan tisu,” katanya kepada awak media.

Hasil penggeledahan indekos di eks lokalisasi pembatuan, yang dihuni oleh terduga PSK ditemukan tisu dan alat kontrasepsi

Dilanjutkan, giat cipta kondisi merupakan bentuk pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kemudian, operasi tersebut juga dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat terkait masih adanya aktivitas prostitusi di wilayah Pembatuan.

Yanto menduga, N merupakan wajah lama di eks lokalisasi Pembatuan meskipun baru kali ini diringkus oleh jajarannya.

“Karena tidak mungkin menyewa rumah di eks lokalisasi Pembatuan, kalau tidak bekerja sebagai PSK,” ungkap Yanto.

N beserta barang bukti pun diamankan Satpol PP Banjarbaru, termasuk juga bantal dan kasur dalam rumah.

N diamankan ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru beserta barang bukti tisu dan alat kontrasepsi beserta bantal dan kasur dalam rumah.

“Kita akan kembangkan dan lakukan pendalaman, dengan alat bukti yang ada, kita teruskan (pendalaman),” bebernya.

Sementara itu, saat diwawancara, N mengaku sudah dua tahun menjalani profesi sebagai penjaja seks.

Turut diakuinya, bahwa baru kali pertama terjaring razia Satpol PP Banjarbaru.

“Dari tahun 2021, sebelumnya belum pernah (ditangkap),” ujarnya.

Dalam waktu dua tahun tersebut, PSK itu mengaku menjajakan diri di eks Pembatuan Jalan Kenanga Batu Besi, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Ia pun memasang tarif Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk sekali melayani nafsu pria hidup belang, tarif sebesar itu pun sudah termasuk jasa sewa kamar.

“Harga itu masih bisa di nego tergantung pembicaraan,” ucapnya.

Dalam sehari N mengaku, bisa melayani tiga sampai empat orang pria hidung belang yang memakai jasanya, ia terpaksa menjalani profesi sebagai PSK karena himpitan ekonomi.

“Bayar kost dua juta per bulan, belum lagi ngasih uang orang tua, susu anak di kampung halaman, makanya saya perlu uang supaya itu semua bisa terpenuhi,” tukasnya.

Selain merazia eks lokalisasi, Petugas Satpol PP Banjarbaru juga melakukan penertiban reklame yang penempatannya menyalahi aturan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Ratusan Karateka Ikuti Latihan Bersama Yang Digelar Forki Banjar

MGR Banjarbaru Gelar Silaturrahmi Lintas Generasi, Putra Qomaluddin: Bukan Silaturrahmi Biasa