Selebaran dari Kepolisian Resor Banjar Polda Kalsel terkait larangan membunyikan petasan dan meriam karbit
in

Polres Banjar Tegaskan Larang Bunyikan Petasan dan Meriam Karbit

Kepolisian Resor Banjar Polda Kalimantan Selatan, di Bulan Ramadan 1444 H ini menegaskan bahwa siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman.

Dikatakan Kasi Humas Polres Banjar AKP. H. Suwarji, pihaknya di tahun-tahun sebelumnya pihaknya sering memberikan imbauan, agar masyarakat jangan coba-coba untuk memperdagangkan, bahkan menyalakan mercon atau kembang api lainnya dengan alasan keamanan.

Namun imbauan tersebut dikatakan hanya sebuah kata-kata yang seolah tak perlu di jalankan, dimana lebih mementingkan keuntungan dari penjualan tanpa melihat bahat yang ditimbulkan dari dagangan tersebut.

“ Kami dari Kepolisian Resor Banjar setiap tahun sering kali memberi himbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk memperdagangkan, bahkan menyalakan mercon dengan alasan keamanan,” ucap H. Suwarji.

Atas dasar itu, Polres Banjar menegaskan siapapun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukum.

“ Kami dari pihak Kepolisian Resor Banjar menegaskan siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman,” tegas Suwarji.

Dijelaskan bahwa bagi penjual bahkan pengguna petasan akan dikenakan ancaman pidana sebagai berikut:

1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur :

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba

memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,

mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,

mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia

sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati

atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya

dua puluh tahun.”

2. Pasal 187 KUHP yang mengatur:

“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang;

2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Pada kesempatan ini, Kepolisian Resor Banjar juga mengimbau dan menegaskan kepada Warga Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan sekitarnya, utamanya yang berlokasi di sepanjang bantaran sungai Martapura, untuk tidak membuat dan atau meledakan meriaman, baik yang terbuat dari bahan bambu, batang kelapa, maupun pipa besi, yang dengan diameter kecil hingga besar, serta tidak membeli, menyimpan dan menggunakan karbit untuk bahan peledak, karena melanggar hukum dan undang-undang yang sudah disebutkan diatas.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Paket Makanan Halal “Meals on Wheels” untuk Warga Lansia

Anak-Anak Penyintas Bencana di Kota Palu Ikuti Pesantren Ramadan