Pengurusan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) kini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru.
Meski tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, setiap pemilik industri rumah tangga tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi tersebut serta BPOM.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~