in

Pemkab Kotabaru Bekerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan

~ Advertisements ~

Pemerintah Daerah Kotabaru dengan Bagian Hukum Setda Kotabaru melaksanakan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan, Selasa (02/07/2024).

Kerjsama yakni dengan melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undngan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengecara Negara Terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus, Launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu), yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan Kotabaru.

Dikesempatan itu, Bupati Kotabaru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, M. Ap menyampaikan Sosialisasi digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran jaksa selaku eksikutor Pengacara Negara.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan dalam hukum, juga penegak hukum serta pertimbangan hukum dan tindakan lainnya,” ucapnya

ditambahkan, JPN dapat berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara juga masyarakat.

“Diharapkan, adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum baik bidang perdata dan juga tata usaha negara, baik diluar maupun didalam pengdilan sudah tentu dapat memberikan pelayanan hukum yang baik.

Apakah meliputi pemberian bantuan hukum, ataupun pertimbangan hukum, dan juga pendampingan hukum,” Jelasnya.

Asisten I Setda Kotabaru sampaikan, dengan adanya Pos Pelayanan Hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat.

~ Advertisements ~

Sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya bidang pelayanan perdata.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami, SH,  M. Hum mengatakan, sosialisasi yang sudah disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir,” Pungaksnya

Pada kesempatan itu, Hadrami juga menyampaikan rencana akan di bukanya Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru, dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC), serta di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.

Sedangkan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan, SH. MH mengucapakan terimakasih atas kerjasama yang terjalin.

“Terimakasih atas kerjasama ini, dimana nanti Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis),” katanya.

Adapun launching Pos Pelayanan PERAHU di Resmikan langsung Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Kegiatan ini dihadiri Asisten dam Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat serta Kepala Desa di Lingkungam Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Timnas U-16 Indonesia Sudah Berjuang

Saidi Mansyur: Regenerasi Petani Salah Satu Faktor Kunci Untuk Kemajuan Pertanian