Ketua DPRD Banjar M. Rofiqi pimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III H Ahmad Zacki Hafizie, di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura Rabu (12/6/2024) siang.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Jawaban Bupati Banjar yang diwakili Sekda HM Hilman menanggapi pemandangan umum salah satu fraksi, yakni fraksi Gerindra terhadap Raperda RPJPD tahun 2025-2045. Hilman sampaikan terima kasih atas apresiasi dan persetujuan Fraksi Gerindra terhadap Raperda tentang RPJPD tersebut hingga dapat dibahas ke tahap selanjutnya.
“RPJPD tahun 2025-2045 telah disusun secara transparan, responsif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Sebelum penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 telah dilakukan evaluasi dan rekomendasi RPJPD sebelumnya yang menjadi bahan perumusan permasalahan dan isu strategis daerah,” kata Hilman.
Ia menjelaskan, sebagai pendekatan partisipatif, patokan dan transparan, pemerintah daerah telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik pada 7 November 2023 dan Musyawarah Pembangunan RPJPD pada 2 Mei 2024.
Selain itu lanjutnya, telah dilakukan konsultasi rancangan awal RPJPD Kabupaten Banjar kelima provinsi untuk meminta masukan terhadap permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok serta diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan dan RPJPN tahun 2025-2045 sebagai pendekatan outdoor.
Sementara Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2023 salah satunya dari Fraksi Golkar.
Hilman juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi dari Fraksi Golkar terhadap hasil kerja Pemerintah Kabupaten Banjar yang mampu merealisasikan Pendapatan Asli Daerah yang telah ditargetkan dan mengelola keuangan daerah dengan baik sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian kembali bisa diraih.
Diharapkannya kedua Raperda tersebut dapat ditindaklanjuti dalam tahap selanjutnya sehingga penyelesaian pembentukan Raperda ini dapat sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.