Bantu para pedagang yang terdampak wabah pandemi Covid-19, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah mengeluarkan kebijakan melakukan pemotongan retribusi sebanyak 50% baik retribusi harian maupun bulanan.
Pemotongan sendiri diterapkan sejak 1 April hingga 30 Mei 2020 mendatang.
