Pedagang Bongkar Lapak Secara Mandiri, Penataan Simpang 4 Sungai Besar Menuju RTH Berjalan Kondusif
Banua Tv,Banjarbaru – Proses penataan kawasan Simpang 4 Sungai Besar di Kota Banjarbaru berlangsung kondusif setelah para pedagang yang menempati aset milik Pemerintah Kota secara sukarela mulai membongkar bangunan usahanya. Sikap kooperatif tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung rencana pemerintah mengubah kawasan seluas sekitar 2.000 meter persegi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penertiban dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif sejak 26 Maret 2026 dengan pemberian surat teguran kepada para pedagang yang memanfaatkan lahan berstatus Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Menjelang berakhirnya tenggat surat teguran ketiga pada Jumat mendatang, hampir seluruh pedagang telah mengosongkan lokasi secara mandiri tanpa menimbulkan gejolak.
Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, mengatakan kesadaran para pedagang terhadap status kepemilikan lahan menjadi faktor utama kelancaran proses penataan.

“Alhamdulillah, sejak diberikan surat peringatan pertama sampai sekarang menjelang jatuh tempo untuk surat teguran ketiga nanti di hari Jumat, hampir seluruh pedagang yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota tersebut sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Memang pada dasarnya, pedagang di sana telah memahami dan mengetahui bahwa lahan yang mereka gunakan untuk berusaha selama ini merupakan milik Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, pemerintah mengedepankan komunikasi yang humanis selama proses penataan sehingga tercipta suasana kondusif tanpa konflik dengan para pedagang.
Penataan Simpang 4 Sungai Besar menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Kawasan tersebut nantinya akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau yang memberikan manfaat ekologis, mempercantik wajah kota, sekaligus menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
Keberhasilan proses pengosongan secara sukarela ini dinilai menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan kota yang lebih tertata, hijau, dan berkelanjutan.


