Samarinda – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menghadiri acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI. Acara ini berlangsung di Hotel Harris Samarinda pada Selasa (10/12/2024).
Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur. Menurutnya, hasil penilaian ini menjadi pijakan untuk terus memperbaiki kinerja aparatur.
“Hasil penilaian Ombudsman ini menjadi landasan bagi kita untuk meningkatkan pelayanan publik. Ini bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesionalisme kita,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk menilai kualitas layanan publik yang diberikan pemerintah. Oleh karena itu, predikat kepatuhan yang diterima diharapkan mampu memacu semangat para aparatur di Kaltim untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik.


“Peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas bersama,” imbuhnya. Pemerintah Provinsi Kaltim bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen menyediakan layanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan lembaga lain juga menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Hasil penilaian Ombudsman semakin memperkuat komitmen kita untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik di Kaltim,” tambah Sri.
Sementara itu, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menjelaskan bahwa Ombudsman berperan sebagai pengawas tata kelola pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi. “Acara ini adalah bentuk akuntabilitas Ombudsman kepada lokus penilaian kepatuhan tahun 2024,” jelasnya.
Melalui sinergi dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan pelayanan publik di Kalimantan Timur semakin profesional dan sesuai dengan harapan masyarakat.
