Selain melarang mudik, lebaran Idul Fitri 1442 H ini Pemerintah juga mengeluarkan peraturan menutup tempat tempat wisata, jasa hiburan dan mall, dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19, terutama di Kota Banjarbaru.
Namun di sisi lain, pemerintah Kota Banjarbaru masih membuka 2 fasilitas publik, yaitu Pasar dan Rumah Sakit.
~ Advertisements ~

~ Advertisements ~
