~ Advertisements ~
Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 16 tahun 2022, yang membatasi ukuran minimal kepiting yang diekspor dinilai tidak berpihak pada nelayan.
Hal ini berbeda dari peraturan sebelumnya, dimana kepiting yang boleh ditangkap minimal mempunyai berat 200 gram, namun sekarang harus mempunyai cangkang 12cm.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~