in , ,

Kuota Tangkap Kepiting di Kalsel Belum Ada Kepastian Dari Pusat

Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 16 tahun 2022, yang membatasi ukuran minimal kepiting yang diekspor dinilai tidak berpihak pada nelayan.

Hal ini berbeda dari peraturan sebelumnya, dimana kepiting yang boleh ditangkap minimal mempunyai berat 200 gram, namun sekarang harus mempunyai cangkang 12cm.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Layanan Poli Kandungan dan Kebidanan Kini Tersedia Siang Hingga Sore di RSDI

Presiden Ajak Cucu Salat Jumat Berjemaah di Masjid Istiqlal