Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 16 tahun 2022, yang membatasi ukuran minimal kepiting yang diekspor dinilai tidak berpihak pada nelayan.
~ Advertisements ~

Hal ini berbeda dari peraturan sebelumnya, dimana kepiting yang boleh ditangkap minimal mempunyai berat 200 gram, namun sekarang harus mempunyai cangkang 12cm.
~ Advertisements ~
