Kotabaru Tuan Rumah Seminar Regional Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Banua Tv,Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menjadi tuan rumah Seminar Regional se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 dalam rangka percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan yang diikuti perwakilan inspektorat kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan itu digelar di Aula Bamega Lantai II Kantor Bupati Kotabaru, Jumat (19/6/2026).

Seminar tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, yang mewakili Bupati Kotabaru, membuka kegiatan sekaligus membacakan sambutan Bupati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan beserta seluruh peserta seminar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta seminar regional. Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi kami dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Syairi.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan kewajiban setiap entitas pemerintahan yang harus diselesaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah diminta serius menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan.
Menurut Syairi, seminar regional ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kendala administratif maupun teknis, serta merumuskan strategi percepatan penyelesaian rekomendasi BPK.
“Pola kerja harus berubah dari yang semula bersifat reaktif saat pemeriksaan menjadi lebih proaktif dalam membangun sistem pengendalian intern yang kuat di masing-masing instansi,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Kesehatan. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru memberikan penghargaan kepada sejumlah SKPD yang berhasil menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan baik. Penghargaan diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Seminar menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Andriyanto, Inspektur Daerah Kabupaten Barito Kuala Selamat Riyanto, dan Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Sirajudin Fahmi.
Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, para peserta memperoleh berbagai masukan mengenai strategi percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seminar regional ini mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


