Banua Tv, Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas tindak lanjut dan pertanggungjawaban atas kerusakan Jembatan Mahakam I yang terjadi akibat insiden penabrakan oleh kapal tongkang. Rapat berlangsung pada Rabu siang, 16 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), mitra kerja, serta pihak perusahaan pelayaran yang bersangkutan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III, Sapto Setyo Pramono, dan juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Hadir pula anggota Komisi III lainnya, seperti Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, dan Sulasih, yang turut aktif dalam diskusi dan penelaahan teknis selama pertemuan.
Penabrakan Pilar Jembatan Mahakam oleh Kapal Tongkang
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Februari 2025, ketika kapal tongkang bermuatan kayu bernama Indosukses 28 yang ditarik oleh Tugboat (TB) MTS 28, menabrak salah satu pilar Jembatan Mahakam I. Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan serius pada struktur pelindung (fender) jembatan yang merupakan salah satu jalur penghubung utama di wilayah Samarinda.
Ketua Komisi III, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa rekaman CCTV serta video insiden yang diterima oleh pihaknya menjadi bukti kuat dan valid bahwa perusahaan pelayaran PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PMTS) harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
“Kami menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kerusakan infrastruktur vital seperti Jembatan Mahakam bukan hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga keselamatan dan mobilitas masyarakat. Maka dari itu, kami mendesak pihak PT PMTS untuk menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab penuh,” ujar Sabaruddin.
Kekecewaan atas Ketidakhadiran Pihak Perusahaan
Sayangnya, dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan dari PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra tidak hadir. Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan mendalam dari Komisi III, terutama mengingat undangan telah disampaikan beberapa hari sebelum pelaksanaan rapat.
Menurut penjelasan yang diterima, alasan absennya pihak perusahaan disebabkan karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk terbang ke Samarinda. Namun, alasan ini dinilai kurang masuk akal dan dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menghargai forum resmi DPRD.
Atas situasi tersebut, Sabaruddin langsung menghubungi Direktur PT PMTS, Bagio, melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi. Percakapan antara keduanya berlangsung cukup tegang, lantaran pihak DPRD menilai alasan yang disampaikan bersifat klise dan menunjukkan kurangnya keseriusan perusahaan dalam menghadapi persoalan yang sangat penting ini.
Kesepakatan Ganti Rugi dan Jadwal Pelaksanaan
Meski terjadi dinamika yang cukup panas, rapat berhasil menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah komitmen dari PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra untuk bertanggung jawab atas kerusakan fender Jembatan Mahakam I yang terjadi akibat penabrakan tersebut.
Perusahaan menyatakan kesediaannya untuk menandatangani perjanjian resmi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim mengenai pelaksanaan ganti rugi. Kesepakatan itu mencakup:
Pelaksanaan pembangunan ulang fender jembatan secara mandiri oleh pihak perusahaan, tanpa menggunakan anggaran pemerintah.
Pemberian jaminan pelaksanaan berupa bank garansi, sebagai bentuk komitmen atas nilai pekerjaan yang akan dikerjakan.
Pelaksanaan pembangunan fender akan dimulai selambat-lambatnya pada awal Juni 2025, dan seluruh proses konstruksi dipastikan akan ditanggung sepenuhnya oleh PT PMTS.
“Kita sudah sepakat bahwa PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan fender. Pekerjaan akan dilakukan dengan dana mereka sendiri, dan tidak membebani APBD. Ini langkah yang tepat, namun kami tetap akan mengawasi hingga seluruh proses selesai,” tegas Sabaruddin Panrecalle.
Komitmen Pengawasan DPRD Kaltim
Komisi III DPRD Kaltim memastikan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari kesepakatan ini, termasuk progres pembangunan fender dan pemenuhan kewajiban administrasi serta teknis oleh perusahaan. Selain itu, Komisi III juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor pelayaran dan logistik agar selalu memperhatikan prosedur keamanan dan regulasi pelayaran, khususnya saat melintasi jalur vital seperti Jembatan Mahakam.
Langkah DPRD ini sekaligus menjadi bentuk penguatan fungsi pengawasan dan perlindungan infrastruktur publik, agar kejadian serupa tidak terulang dan tanggung jawab terhadap fasilitas negara tidak diabaikan oleh pihak swasta.
Dengan kesepakatan yang telah dicapai, diharapkan proses perbaikan dapat segera dimulai, dan Jembatan Mahakam I kembali dalam kondisi optimal untuk mendukung konektivitas masyarakat Kalimantan Timur.