Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar Kencana Wati, lakukan tera ulang di salah satu SPBU di Kabupaten Banjar. Foto: MC Banjar
in

Gerak Cepat, DKUMPP Lakukan Tera Ulang SPBU di Awal Tahun

Tera ulang perdana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tahun 2024, dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha, Selasa (23/1/2024) siang.

Dua SPBU yang dilakukan tera ulang tersebut yaitu milik PT Borneo Anugrah Insanindo 63.706.01 di Kecamatan Astambul dan PT Telaga Silaba 64.706.01 di Kecamatan Martapura.

Kepala DKUMPP Banjar Kencana Wati mengatakan, dua SPBU tersebut sangat berkontribusi dalam penteraan ulang. Meskipun ada sedikit kendala, namun pihaknya terus mentera ulang yang telah dilakukan bersama timnya.

“Jikalau masih ada permasalahan, kita akan normalkan kembali,” ujarnya.

Kencana mengungkapkan, DKUMPP melalui Unit Metrologi Legal berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan tera ulang, baik secara performa layanan maupun kompetensi SDM.

“Target kita pada tahun ini 20 SPBU, 11 Pertashop dan penteraan lainnya seperti di pasar-pasar serta kerjasama dengan Dinas Kesehatan terkait penurunan dan pencegahan angka stunting dapat lebih optimal kinerja kami untuk berkontribusi dalam mewujudkan Visi dan Misi Pemkab Banjar khususnya Agamis,” jelasnya.

Proses tera ulang yang dilakukan DKUMPP Kabupaten Banjar di salah satu SPBU di Kabupaten Banjar. Foto: MC Banjar

Sementara Direktur SPBU PT Borneo Anugrah Insanindo Kecamatan Astambul M As’adi mengaku senang, tera ulang dilakukan di awal Januari 2024. Ia menyebut DKUMPP melalui Unit Metrologi Legal cepat dalam menanggapi permohonan tera ulang tersebut.

“Tera ulang alat ukur takar timbang ini memang wajib dilaksanakan bagi kami pelaku usaha agar menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga konsumen merasa aman dalam transaksi perdagangan barang maupun jasa,” tambahnya.

Sejauh ini lanjut As’adi, untuk keluhan masyarakat di SPBU Kecamatan Astambul belum ada. meskipun terdapat permasalahan nantinya pada mesin baik ukuran atau takaran yang tidak sesuai, pihaknya langsung melaporkan ke Unit Metrologi Legal agar dilakukan tera ulang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Presiden Jokowi Tinjau Pusat Pelatihan PSSI di IKN, Kalimantan Timur

Himpun Masukan, Pemkab Banjar Gelar FKP Ranwal RKPD 2025