Berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016, tugas DPRKPLH Kabupaten Banjar hanya melakukan penjemputan sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Untuk itu pengelolaan sampah diminta dilakukan oleh masing masing wilayah, dalam hal ini Lurah maupun Kepala Desa diharapkan bisa melaksanakan Perda tersebut.