in ,

DPRKPLH Banjar Tegaskan Hanya Angkut Sampah dari TPS ke TPA

Berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016, tugas DPRKPLH Kabupaten Banjar hanya melakukan penjemputan sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Untuk itu pengelolaan sampah diminta dilakukan oleh masing masing wilayah, dalam hal ini Lurah maupun Kepala Desa diharapkan bisa melaksanakan Perda tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Ikuti Ajang Kreativitas Anak PAUD, Ratusan Anak Berkumpul di Wisata Goa Liang Bangkai Mantewe

500 Nelayan di Kecamatan Kapuas Kuala Ikuti Diklat Keterampilan Kecakapan