Dispersip Banjar Musnahkan Arsip dari 10 Perangkat Daerah untuk Perkuat Tertib Administrasi
in , , ,

Dispersip Banjar Musnahkan Arsip dari 10 Perangkat Daerah untuk Perkuat Tertib Administrasi

Dispersip Banjar Musnahkan Arsip dari 10 Perangkat Daerah untuk Perkuat Tertib Administrasi

Banua Tv,Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar memusnahkan arsip dari 10 perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen pemerintahan. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar tersebut berlangsung di Depo Arsip, Martapura, Selasa (27/10/2026) pagi.

Pemusnahan Arsip Tahun 2026 dibuka oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Mada Taruna. Kegiatan turut dihadiri Kepala Dispersip Banjar Hj Kencana Wati, Pengawas Inspektorat, perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Banjar, serta sejumlah undangan.

Mada Taruna mengatakan, pemusnahan arsip beserta penandatanganan berita acara merupakan langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

“Sebagaimana kita pahami bersama, arsip menempati kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, bertindak sebagai sumber informasi vital, penyimpan memori kelembagaan, serta instrumen utama alat pertanggungjawaban yang bernilai amat strategis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Menurut Mada, arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan penilaian untuk memastikan pemusnahannya sesuai ketentuan.

“Pemusnahan ini telah dipastikan memenuhi seluruh prasyarat legalitas. Seluruh bundel arsip yang akhirnya dimusnahkan pada hari ini, telah diverifikasi 100 persen habis masa retensi berlakunya, dijamin steril dari nilai guna tambahan, tidak terikat perkara hukum apa pun serta lulus penyaringan proses penilaian objektif,” jelasnya.

Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Mada mendorong seluruh perangkat daerah menjadikan tertib arsip sebagai bagian dari budaya kerja aparatur. Ia meminta penyusutan arsip dilakukan secara berkala, terencana, dan berkesinambungan dengan memperkuat koordinasi bersama Dispersip selaku pembina kearsipan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemusnahan serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang kearsipan melalui bimbingan teknis.

Mada turut mengapresiasi jajaran Dispersip, panitia pelaksana, tenaga arsiparis, tim penilai dokumen, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses tersebut.

“Semoga pemusnahan arsip dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Banjar,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dispersip Banjar Kencana Wati menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari 10 instansi perangkat daerah. Beberapa instansi dengan jumlah arsip terbanyak di antaranya Eks Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebanyak 1.639 arsip, Eks Dinas Kehutanan sebanyak 259 arsip, serta Eks Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi sebanyak 221 arsip.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penataan kearsipan agar dokumen pemerintahan dikelola sesuai masa retensi dan ketentuan yang berlaku. Melalui pengelolaan yang tertib, Pemkab Banjar diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kearsipan sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Lindungi Pasien dari Asap Rokok, Satpol PP Banjarbaru Awasi KTR di RSD Idaman

Poliban Cup 2026 Diikuti 30 Tim, Perbasi Kalsel Dorong Beasiswa Atlet Berprestasi