Lindungi Pasien dari Asap Rokok, Satpol PP Banjarbaru Awasi KTR di RSD Idaman
in , , , ,

Lindungi Pasien dari Asap Rokok, Satpol PP Banjarbaru Awasi KTR di RSD Idaman

Lindungi Pasien dari Asap Rokok, Satpol PP Banjarbaru Awasi KTR di RSD Idaman

Banua Tv,Banjarbaru – Tiga pengunjung kedapatan merokok di area kantin Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (26/10/2026). Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena lingkungan rumah sakit harus terbebas dari paparan asap rokok demi melindungi pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026 mengenai pengawasan, pengendalian, dan penertiban pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Edy Mardiansyah, mengatakan petugas masih menemukan pengunjung yang mengabaikan larangan merokok di lingkungan rumah sakit, khususnya di area kantin.

“Petugas mendapati masih adanya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, khususnya di area kantin,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan teguran lisan, arahan, serta sosialisasi mengenai ketentuan Perda KTR dan larangan merokok di fasilitas pelayanan kesehatan.

Edy menegaskan, ketentuan KTR tidak hanya berlaku di dalam gedung rumah sakit. Larangan tersebut juga mencakup area luar yang masih berada dalam lingkungan rumah sakit.

“Pengunjung sangat dilarang merokok di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan yang dikunjungi masyarakat untuk mendapatkan perawatan.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Pengunjung diharapkan tidak merokok selama berada di lingkungan rumah sakit agar pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat lainnya terlindungi dari paparan asap rokok.

Melalui pengawasan dan sosialisasi secara berkelanjutan, penegakan aturan KTR diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan rumah sakit tetap bersih, sehat, dan bebas asap rokok.

Tinggalkan Balasan

Bank Mandiri Buka Kantor Baru di Martapura, Pemkab Banjar Titip Empat Harapan