Bantah Tuduhan Bakar Lahan, PT Palmina Utama Tawarkan Rp5 Juta untuk Ungkap Pelaku
Banua Tv,Banjar – PT Palmina Utama membantah tudingan bahwa perusahaan sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembukaan perkebunan kelapa sawit. Manajemen perusahaan justru menyatakan kebakaran lahan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena tanaman sawit di area konsesi telah lama ditanam dan kini memasuki masa produksi.


Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmad Ade Hidayatullah, mengatakan seluruh area konsesi perusahaan telah selesai dibuka dan ditanami sejak 2012. Karena itu, pembakaran lahan tidak memiliki alasan ekonomi bagi perusahaan.
“Lahan kami sudah tertanam semuanya sejak 2012. Kalau ada kebakaran, kami justru rugi karena buah dan tanaman sawit terbakar. Selain itu, ada risiko sanksi hukum yang sangat tegas. Jadi tidak mungkin perusahaan sengaja membakarnya,” tegas Rahmad saat memberikan keterangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla dan Mitigasi Dampak Musim Kemarau Berkepanjangan di Bukit Bintang Park and Resort, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (9/9/2026).
Menurut Rahmad, perusahaan juga melakukan pemantauan untuk mengetahui sumber munculnya titik api. Berdasarkan hasil pantauan udara menggunakan drone, sejumlah titik api yang terdeteksi disebut berasal dari luar area perkebunan.

Titik api tersebut berada dari arah selatan, di sekitar kawasan pemukiman, semak purun dan lahan pertanian warga yang berada di sekitar batas wilayah Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Dalam kegiatan patroli, tim perusahaan juga mengaku menemukan dugaan aktivitas pembakaran yang dilakukan oknum warga sekitar 2–3 kilometer dari batas perkebunan.
Untuk mendorong masyarakat ikut membantu mengungkap pelaku pembakaran, PT Palmina Utama menggandeng kepolisian dan menyiapkan penghargaan bagi warga yang memberikan informasi valid.
“Perusahaan siap memberikan imbalan sebesar Rp5 juta per pelaku bagi warga yang dapat melaporkan pembakar lahan secara akurat beserta bukti yang cukup untuk memproses hukum,” ucapnya.
Selain mengandalkan pelaporan masyarakat, perusahaan menyatakan telah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Sarana dan prasarana penanggulangan karhutla disebut telah disiapkan sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor 6 Tahun 2025.
PT Palmina Utama saat ini menyiagakan 40 unit pompa berkapasitas kecil, lebih banyak dari ketentuan minimal 30 unit. Perusahaan juga memiliki 30 unit pompa berkapasitas di atas 25 HP, melampaui ketentuan minimal 20 unit.

Setiap unit pompa dilengkapi lima rol selang dengan panjang sekitar 150 meter untuk menjangkau titik api dari sumber air. Selain itu, perusahaan menerapkan sistem kanalisasi dengan kanal air yang mengelilingi setiap blok lahan seluas sekitar 30 hektare.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan sumber air apabila terjadi kebakaran, terutama saat kondisi kemarau berkepanjangan.
PT Palmina Utama juga melakukan pelatihan rutin bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar. Perusahaan turut membangun kerja sama dengan desa-desa sekitar melalui pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Dukungan juga diberikan kepada desa penyangga berupa satu hingga tiga unit armada pompa air di setiap desa. Armada tersebut diharapkan dapat digunakan untuk melakukan pemadaman dini sebelum api berkembang dan mendekati kawasan perkebunan.
Melalui penguatan sarana, pemantauan lapangan dan kolaborasi dengan masyarakat serta aparat, perusahaan berharap potensi karhutla dapat ditekan sejak dini sekaligus mendorong penanganan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.


