Wabup Banjar Serukan Hentikan Pasung, ODGJ Berhak Kembali Hidup di Tengah Masyarakat
Banua Tv,Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Gangguan jiwa dinilai bukan aib yang harus disembunyikan atau menjadi alasan seseorang dikucilkan, melainkan kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan dan pendampingan.


Pesan tersebut disampaikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Rapat Kerja Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di Hotel Grand Tan, Kecamatan Gambut, Rabu (9/9/2026).
Menurut Habib Idrus, persoalan kesehatan jiwa memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar kondisi individu. Kesehatan jiwa berkaitan dengan kemampuan seseorang menjalani kehidupan, bekerja, membangun keluarga, serta berinteraksi dengan lingkungan sosial.
“Kita sering terlalu fokus pada pembangunan fisik, jalan mulus, jembatan megah atau gedung tinggi. Padahal semua itu tidak akan maksimal manfaatnya jika jiwa masyarakatnya tidak sehat,” ujar Habib Idrus.
Ia menilai stigma negatif terhadap ODGJ masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kesehatan jiwa. Anggapan bahwa gangguan jiwa merupakan aib justru dapat membuat penderita terlambat mendapatkan pertolongan dan semakin jauh dari lingkungan sosialnya.
Karena itu, pemerintah daerah meminta penanganan kesehatan jiwa dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai sektor. Dinas Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri karena persoalan tersebut juga berkaitan dengan aspek sosial, pendidikan, pemerintahan desa hingga keamanan.

“Dinas Kesehatan tidak bisa berjalan sendirian tanpa dukungan dinas sosial, dinas pendidikan, para camat hingga aparat desa. Sinergi lintas sektor adalah suatu keharusan,” tegasnya.
Habib Idrus juga secara khusus meminta agar praktik pemasungan terhadap ODGJ maupun Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dihentikan di Kabupaten Banjar.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus memastikan penderita mendapatkan penanganan sejak tahap deteksi dini, pendampingan, pengobatan hingga proses pemulihan. Ketersediaan obat di puskesmas juga menjadi bagian penting dalam memastikan pasien mendapatkan layanan secara berkelanjutan.
“Tantangan terbesar kita adalah stigma yang menganggap gangguan jiwa sebagai aib. Di sinilah peran TPKJM. Kita harus menjadi agen perubahan yang mengedukasi masyarakat bahwa gangguan jiwa adalah penyakit yang bisa diobati dan dikendalikan, bukan sesuatu yang harus dikucilkan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Banjar selanjutnya mendorong sejumlah langkah konkret, mulai dari memperkuat pendataan penderita gangguan jiwa di tingkat desa, meningkatkan koordinasi rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, hingga memperluas edukasi kepada masyarakat.

Program rehabilitasi setelah perawatan juga dinilai penting agar ODGJ yang telah mendapatkan penanganan dapat kembali menjalankan aktivitas dan berdaya di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar H Noripansyah mengatakan rapat kerja TPKJM merupakan agenda tahunan yang menjadi wadah menyatukan berbagai unsur dalam penanganan kesehatan jiwa.
Tim tersebut melibatkan Forkopimda, Dinas Sosial, Bapperida, Kementerian Agama, TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar.
Berdasarkan data terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, tercatat sebanyak 1.153 orang mengalami gangguan kejiwaan. Namun, angka tersebut diperkirakan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat kemungkinan kasus yang belum terlaporkan.

“Masih ada beberapa yang dipasung. Mudah-mudahan bisa kita tindak lanjuti lebih baik lagi. Dengan tim ini kita bisa meningkatkan cakupan. Bukan berarti naiknya angka itu tidak bagus, artinya kita bisa bersinergi lebih baik lagi agar pelayanan kesehatan jiwa di Kabupaten Banjar semakin baik,” pungkasnya.
Penguatan sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mengubah penanganan kesehatan jiwa di Kabupaten Banjar dari sekadar menangani kasus menjadi membangun sistem dukungan yang memungkinkan penderita mendapatkan pengobatan, pendampingan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak di tengah masyarakat.


