Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur empat jalur seleksi untuk sekolah negeri: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Implementasi PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi setiap peserta didik di Indonesia.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik pada Rabu (3/7/2024), menyatakan pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin bagi setiap warga negara, sesuai dengan program pemerintah untuk meningkatkan wajib belajar hingga 12 tahun sampai tingkat SMA.
Menanggapi usulan penghapusan jalur zonasi dalam PPDB, Chatarina menjelaskan bahwa penerapan empat jalur ini, termasuk jalur zonasi, merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan. “Jika hanya mengandalkan jalur akademik, anak yang tidak lolos seleksi berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau bersekolah, yang bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya dikutip dari infopublik.id.
Chatarina juga menekankan bahwa tanpa jalur zonasi, pemerintah daerah mungkin tidak akan menambah daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru. Hal ini bisa menghambat upaya peningkatan jumlah dan pemerataan sekolah. Menurutnya, sekolah adalah lembaga pendidikan bagi semua anak, bukan hanya bagi mereka yang sudah dianggap pintar. Tes akademik sering kali berfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan berbagai bakat dan minat anak.
Setiap anak dengan berbagai kepintaran dan bakat memiliki hak yang sama untuk dididik. “Penghapusan Ujian Nasional juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” terang Chatarina.
Kebijakan PPDB melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dengan empat jalur seleksi bertujuan untuk menjamin pemerataan pendidikan di Indonesia. Implementasi yang objektif dan transparan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta didik, sesuai dengan hak dasar yang diamanatkan oleh konstitusi.