Sejumlah kendaraan bermotor angkutan umum di terminal. Foto: Kemenhub
in

Umur Operasional Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Menhub: Perlu Dikaji Kembali

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan membuka dan menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum.

~ Advertisements ~

Saat ini, dikatakan Menhub dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

“Kita ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan,” ujar Menhub saat menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum’ di Jakarta, dikutip dari infopublik.id, Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.29 tahun 2015 dan Permenhub No.44 tahun 2019, tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Hal itu menurut dia, bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum.

Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan. Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan pariwisata 15 tahun. Ini kita perhatikan, cermati pengalaman – pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” ucapnya.

Dirinya berharap, FGD ini dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Kemudian turut pula mendapat gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan SPM angkutan umum, dan dampak penerapan kebijakan pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, juga ekonomi.

“Saya minta rekan-rekan yang hadir membahas lebih jauh agar kita lebih objektif memutuskan apa yang akan dilakukan. Tidak mungkin kita melakukan sendiri. Mata dan telinga dari akademisi, pengusaha, dan pengamat lebih jeli untuk memberikan suatu respons,” imbuh Menhub.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Sekda Banjar: Kestabilan dan Kesatuan Jalankan Tugas Sebagai ASN Prioritas Utama

Empat Perwira Tinggi Polri Ikuti Seleksi Capim KPK