Kuasa Hukum PT AGM saat diwawancara disela pemasangan portal jalan hauling yang diduga digunakan untuk aktivitas peti
in

Tindak Lanjut RDP Dengan DPRD Tapin Untuk Cegah Peti, PT. AGM Portal Jalan Hauling

Adanya dugaan digunakannya jalan hauling untuk aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti), PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Direktorat Pengaman Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel, portal jalan di area bebas perusahaan di kawasan Desa Salam Ababaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Senin (26/6/2023).

Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel  Kompol Rokhim S mengatakan, di sekitar lokasi ada terindikasi aktivitas peti, maka dilakukan pemortalan.

“Jalan yang diportal bukan jalan desa. Jadi kita antisipasi supaya kegiatan operasional PT AGM tidak terganggu oleh peti,” ujarnya.

Kompol Rokhim menegaskan, jika nantinya portal yang sudah dipasang, ada yang merusak atau membongkar, bisa dilaporkan ke jajaran Polda Kalsel.

“Kalau ada yang membongkar portal bisa dilaporkan ke Polres Tapin Polda Kalsel,” katanya.

Kuasa Hukum PT AGM sedang memberikan keterangan terkait pemortalan jalan hauling

Sementara Kuasa Hukum PT AGM Suhardi mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari RDP di DPRD Tapin berupa pemortalan jalan di area bebas PT AGM ini, sebagai upaya konkret perusahaan untuk menjaga lingkungan sebagai kesepakatan bersama warga menjaga lingkungan hidup.

Selain itu ditambahkan Suhardi, pemortalan jalan juga untuk menghindari adanya kecelakaan di area akses jalan hauling PT AGM, karena nantinya kalau tidak diportal sewaktu-waktu, peti kapan saja bisa melintas tanpa ada yang memantau.

“Seberlum dilakukan pemortalan, tim perusahaan sudah melakukan pengecekan, Sudah dipastikan area diportal merupakan area bebas PT AGM,” sebutnya.

Suhardi menegaskan, jika portal yang sudah dipasang nantinya dirusak atau dibongkar oleh oknum tidak bertanggung jawab, maka PT AGM akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Akan kami laporkan ke Polres Tapin atau Polda Kalsel kalau nanti portal dirusak atau dibongkar,” tegasnya.

Sedangkan tokoh masyarakat Tapin, Achmad Riduan Syah mengaku sangat mendukung pemortalan jalan di area bebas PT AGM, yang dilakukan perusahaan bersama Ditpamobvit Polda Kalsel, dengan tujuan untuk mencegah peti.

“Jalan yang diportal dari keterangan pemerintah desa bukan jalan desa, dan jalan yang diportal dulunya merupakan jalan setapak namun sekarang diduga digunakan untuk aktivitas peti,” tutupnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

HUT Bhayangkara Ke-77, Polda Maluku Gelar Operasi Bibir Sumbing

Silaturrahmi ke DPD RI, Raja Dan Sultan Nusantara Sampaikan Tiga Tuntutan