Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, amankan sejumlah Pak Ogah di Kota Martapura.
~ Advertisements ~

Pengaturan lalu lintas yang mereka lakona, dengan diberikan imbalan uang dari pengendara, dianggap sebagai pengutan liar dan melanggar Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014.

