Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, amankan sejumlah Pak Ogah di Kota Martapura.
Pengaturan lalu lintas yang mereka lakona, dengan diberikan imbalan uang dari pengendara, dianggap sebagai pengutan liar dan melanggar Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2014.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~