Seorang Aparatur Sipil Negera(ASN) di Lingkup Pemerintahan Kota Banjarmasin diberhentikan Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat)Kota Banjarmasin, Selasa(10/1/2023).
Surat Keputusan Pemberhentian ASN ini, berlaku efektif dalam 14 hari kerja sejak diterbitkan pada 9 JANUARI 2023.
~ Advertisements ~