in

Tidak Masuk Kantor Lebih 100 Hari Seorang ASN Diberhentikan

Seorang Aparatur Sipil Negera(ASN) di Lingkup Pemerintahan Kota Banjarmasin diberhentikan Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat)Kota Banjarmasin, Selasa(10/1/2023).

Surat Keputusan Pemberhentian ASN ini, berlaku efektif dalam 14 hari kerja sejak diterbitkan pada 9 JANUARI 2023.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Kab. Banjar Ikut Rakoor Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2023

Gen Z Menatap Pemilu 2024