Tekan Risiko Kecelakaan, Dishub Balangan Ubah Aturan Belok Kiri di Persimpangan
Banua Tv.BALANGAN – Upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan terus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan dengan mengubah aturan belok kiri di sejumlah persimpangan rawan kecelakaan.

Melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub Balangan mengganti rambu dari “Belok Kiri Jalan Terus (BKJT)” menjadi “Belok Kiri Ikuti Isyarat (BKII)” di dua titik strategis di Paringin, Rabu (22/4/2026).
Adapun lokasi perubahan rambu berada di Ruas Jalan Paringin Barat serta jalur dari arah Halong, tepatnya di depan Gedung Sanggam.
Kadishub Balangan Musa Abdullah melalui Kepala Bidang LLAJ Muhammad menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi konflik lalu lintas yang kerap terjadi di persimpangan.
“Dengan rambu BKII, kendaraan yang belok kiri wajib berhenti saat lampu merah dan baru boleh jalan saat lampu hijau. Ini untuk mencegah tabrakan dengan arus lurus dari arah lain,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan ini merupakan hasil evaluasi terhadap kondisi lalu lintas yang semakin padat serta meningkatnya risiko kecelakaan di lokasi tersebut.
“Sebelumnya, banyak pengendara yang tetap melaju saat belok kiri meski kondisi tidak aman,” ujarnya.
Selain mengganti rambu, Dishub juga akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat guna memastikan pemahaman terhadap aturan baru ini.
Pengawasan di lapangan turut diperkuat pada masa awal penerapan agar pengendara dapat menyesuaikan kebiasaan berkendara dengan aturan yang berlaku.
“Mari patuhi rambu dan isyarat lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan di persimpangan dapat ditekan secara signifikan.


