Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan memperpanjang masa status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019.
Keputusan tersebut termuat dalam SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/021.KUM/2020 tentang perpanjangan status Tanggap Darurat Penanganan Covid-19.
