Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, Kamis (16/2/2023).
Penandatanganan sendiri dalam pelaksanaan program kolaborasi layanan penunjang penyelesaian masalah tanah eks transmigrasi, di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
