in ,

Tanah Sengketa Eks Transmigrasi Dibantu Diselesaikan

Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, Kamis (16/2/2023).

Penandatanganan sendiri dalam pelaksanaan program kolaborasi layanan penunjang penyelesaian masalah tanah eks transmigrasi, di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebuah Minibus Tabrak Kios Hingga Terperosok Ke Jurang

Komunitas 1000 Guru Gorontalo Buka Bagi Yang Ingin Kerjasama