in ,

Tanah Sengketa Eks Transmigrasi Dibantu Diselesaikan

Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, Kamis (16/2/2023).

Penandatanganan sendiri dalam pelaksanaan program kolaborasi layanan penunjang penyelesaian masalah tanah eks transmigrasi, di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Sebuah Minibus Tabrak Kios Hingga Terperosok Ke Jurang

Komunitas 1000 Guru Gorontalo Buka Bagi Yang Ingin Kerjasama