in , ,

Sosialisasi Perda Anti-Narkotika di Bontang, DPRD Kaltim: Peran Masyarakat sebagai Garda Terdepan!

DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggencarkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dalam upaya memperkuat gerakan memerangi penyalahgunaan narkotika, kali ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Tiara Surya, Kecamatan Bontang Utara, pada Minggu (13/4/2025).

~ Advertisements ~

Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, sebagai payung hukum yang menjadi dasar dalam menangkal ancaman narkoba di Kaltim, khususnya di Kota Bontang.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, akademisi, mahasiswa, hingga aktivis sosial. Anggota DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari tampil sebagai narasumber utama, didampingi oleh Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, serta mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Muhammad Shendy Abiyyu.

Perda Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Gerakan Bersama

Dalam paparannya, Shemmy menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen nyata dalam menjaga keberlangsungan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba.

“Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius. Perda ini harus dijalankan secara masif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Pasal 5 mengatur upaya pencegahan, sementara pasal-pasal lainnya mencakup aspek rehabilitasi dan pemberantasan,” ujar Shemmy.

Ia juga mengaitkan urgensi pelaksanaan Perda ini dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yang menekankan pentingnya kualitas hidup manusia Indonesia melalui sistem hukum yang adil, inklusif, dan responsif terhadap ancaman sosial.

BNN Soroti Peran Strategis Masyarakat

Senada dengan Shemmy, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas narkotika. Ia menyoroti peran strategis masyarakat yang diatur dalam Pasal 23 dan 25 Perda, yang mencakup pengawasan lingkungan dan pembinaan sosial berbasis komunitas.

“Kami harap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga, lingkungan RT/RW, hingga sekolah dan komunitas pemuda,” tegasnya.

Lulyana juga memaparkan enam strategi utama BNN dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), termasuk penguatan kerja sama lintas sektor, edukasi preventif, serta penjagaan ketat terhadap wilayah-wilayah rawan seperti kawasan perbatasan.

Perspektif Medis: Remaja Rentan Jadi Korban

Menambah perspektif dari sisi kesehatan, Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa kedokteran UMI Makassar, memaparkan dampak narkotika terhadap sistem saraf pusat, terutama pada remaja yang masih berada dalam fase perkembangan kognitif dan emosional.

“Narkoba bisa merusak sistem saraf dan menghambat perkembangan otak remaja. Ini bisa menghancurkan potensi generasi muda sebelum mereka berkembang,” terang Shendy.

DPRD Kaltim Ajak Warga Jadi Agen Perubahan

Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tapi ikut berperan sebagai agen perubahan dalam memerangi narkoba. Sosialisasi Perda menjadi langkah konkret yang menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan legislatif tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika.

“Bontang dan seluruh wilayah Kaltim harus menjadi daerah yang tangguh, mandiri, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Kami butuh dukungan semua pihak,” tutup Shemmy.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memperlihatkan antusiasme peserta terhadap peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kenang Masa Pengabdian, Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kalsel Gelar Reuni Bersama