Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, laksanakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Pambakal dan Aparat Desa se Kabupaten Banjar, di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Rabu (20/12/2023).
Adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut yakni Kepala Perwakilan BPKP Prov.Kalsel Rudy M.Harahab, Kepala DPMD Kab. Banjar Syahrialludin dan Inspektur Kabupaten Banjar M.Riza Dauly.
Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Eddy Elminsyah Jaya menyampaikan, kegiatan diikuti sebanyak 570 peserta dari 277 Desa se Kabupaten Banjar, yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa.
Kegiatan dianggap sangat penting dalam menekankan akan pentingnya pencegahan korupsi khususnya dalam mengelola Dana Desa (DD).
“Kegiatan ini sangat penting sebagai updating wawasan dan penekanan akan pentingya pencegahan korupsi terutama dalam Pengelolaan Dana Desa,” ujar Eddy.
Kepala DPMD Banjar Syahrialludin, dalam paparannya sampaikan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Pada Permendesa tersebut, ada beberapa titik tekan diantaranya pelarangan penggunaan dana operasional desa untuk pembayaran honor pemerintah desa, kepentingan perjalanan dinas luar daerah di luar kabupaten setempat, dan membayar iuran jaminan sosial.
“Dana Operasional Desa hanya bisa dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawasan sosial, dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa,” ujarnya.
Paparan lainnya disampaikan Kepala BPKP Prov.Kalsel Rudy M.Harahap, dirinya menyampaikan, Desa merupakan sektor dengan kasus korupsi terbanyak.
Hal tersebut melihat dari data BPKP tahun 2017 hingga 2022, dengan beberapa modus penyimpangan dana desa.
“Dana Desa merupakan kasus yang terbanyak dalam korupsi, dan ini menjadi perhatian kita bersama dimana ada beberapa modus penyimpangan dana desa,” ujarnya.
Sementara Inspekur Kabupaten Banjar Riza Dauly sampaikan, pengelolaan dana desa sangat perlu dikelola dengan bijak, yang pastinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengelolaan dana desa sangat perlu dikelola secara bijak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu pengelolaan Bumdes perlu dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa atau PADesa,” pungkasnya.