PSU Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai hari libur, Pemkot ajak peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA yang diterbitkan pada Senin, 14 April 2025 lalu.
PSU Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai hari libur, Pemkot ajak peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA yang diterbitkan pada Senin, 14 April 2025 lalu.

