Kasus dugaan pelanggaran UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tersangka Riswanda Noor Saputra hingga kini masih bergulir.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Banjarbaru meminta,tersangka yang memiliki keahlian khusus ini, seyogyanya tidak dilakukan penahanan.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~