in , ,

Polsek Banjarbaru Utara Berhasil Ungkap Praktik Pemalsuan BPKB Dan STNK

Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap praktik pembuatan BPKB, dan STNK palsu, dimana dua pelaku lain masih DPO.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Deteksi Dini Penyakit, Pemdes Mandiangin Timur Laksanakan Posbindu

JCH Kabupaten Banjar Dilepas, Bupati Banjar Minta Jaga Kesehatan