Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) diberikan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan selatan terhadap pemilik SIM yang telah berakhir masa aktifnya hingga 31 Mei 2020.
Selain tidak dikenakan denda, pemilik SIM juga akan dilayani pengurusan perpanjangan meski dibatasi hanya 100 orang perhari.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~