in

PN Banjarbaru Jatuhkan Hukuman kepada 3 Perempuan, Ini Penyebabnya

3 perempuan terduga pekerja seks komersial (PSK) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Ketiganya dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp. 300 ribu atau subsidar 2 bulan kurungan penjara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

2 Habaib Asal Hadramaut Dan Jakarta Meriahkan Maulid di Komplek Perumahan

Warga Banjarbaru Akan Dimanjakan Dengan Fasilitas Senilai 2 Milyar Lebih