~ Advertisements ~
KPU Banjarbaru akhirnya berikan penjelasan tentang keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 terkait teknis pemungutan suara di Pilkada Banjarbaru.
Mengacu poin nomor 5, KPU Banjarbaru menjelaskan, suara yang diberikan ke Paslon yang dibatalkan maka suara dinyatakan tidak sah.