Pengurusan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) kini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru.
~ Advertisements ~

Meski tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, setiap pemilik industri rumah tangga tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi tersebut serta BPOM.