Martapura, BanuaTV.com – Pencuri dan penadah sepeda motor yang diduga pemain baru akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Banjar. Keduanya ditangkap dan dijebloskan ke dalam ruang tahanan lantaran diduga melanggar pasal 362 KUHP serta pasal 480 KHUP.
Selain menangkap kedua tersangka pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor jenis bebek yang sudah dipereteli.
~ Advertisements ~