in

Pencuri Dan Penadah Motor Diamankan

Martapura, BanuaTV.com – Pencuri dan penadah sepeda motor yang diduga pemain baru akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Banjar. Keduanya ditangkap dan dijebloskan ke dalam ruang tahanan lantaran diduga melanggar pasal 362 KUHP serta pasal 480 KHUP.

Selain menangkap kedua tersangka pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor jenis bebek yang sudah dipereteli.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Darmawan Jaya Buka Pesantren Ramadan Di Mesjid Agung Al Munawarah

Bubur Mesjid Al Furqon Beda