Mengurus jenazah dalam islam hukumnya Fardhu Kifayah, yang berarti diantara umat islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan, dan keterampilan termasuk bagaimana cara memandikan jenazah sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), mempunyai program Pelatihan Pemulasaran Jenazah di Kalangan Pemuda (Saran Dinda), yang dijalankan Bidang Kepemudaan.
Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar, Muhari mengatakan pelatihan bertujuan memberikan pemahaman tentang tata cara memandikan jenazah. Selain itu juga dapat menjadi jembatan dalam memenuhi kebutuhan ditengah masyarakat akan pentingnya keberadaan orang yang mampu memandikan jenazah.
“Ini sebagai langkah positif menuju generasi yang tangguh, penuh empati dan siap memberikan bantuan saat dibutuhkan,” ungkapnya saat Pelatihan Pemulasaran Jenazah di Kalangan Pemuda (Saran Dinda), di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Selasa (02/04/2024) siang.
Saat ini, lanjut Muhari, generasi muda yang mempunyai keterampilan di bidang keumatan sangat jarang ditemui terutama penyelenggaraan pemulasaran jenazah.
Menurutnya penyelenggaraan pemulasaran jenazah kebanyakan dilakukan kalangan orang tua, untuk itulah menjadi perhatian bersama, untuk mengajak kaum muda bisa berlatih dalam mengurus jenazah.
Dirinya berpesan kepada peserta agar dapat menyerap dan mengaktualisasikan ilmu yang didapat, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam menjalankan nilai–nilai agama, dengan tetap berpegang kepada adat istiadat dan budaya.
Pelatihan menghadirkan narasumber Guru Muhammad Arif dan Hj Masfah dari Pondok Pesantren Darussalam Martapura, yang diikuti 30 peserta, terdiri dari 15 pemuda dan 15 pemudi, di 7 desa di Kecamatan Martapura Timur.