Pemprov Kalsel Sampaikan Raperda Penanaman Modal dan Pertanggungjawaban APBD 2025
in , ,

Pemprov Kalsel Sampaikan Raperda Penanaman Modal dan Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemprov Kalsel Sampaikan Raperda Penanaman Modal dan Pertanggungjawaban APBD 2025

Banua Tv,Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sekaligus menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~

Pendapat akhir Gubernur dan penyampaian raperda tersebut dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mewakili Gubernur Kalimantan Selatan.

Subhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus, yang telah memberikan berbagai saran dan masukan dalam penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Ia menegaskan, penanaman modal menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.

“Penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang kami tempatkan sebagai daya dorong strategis daerah. Tujuan ini hanya dapat tercapai ketika investor dengan penuh keyakinan bersedia menanamkan modalnya di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Subhan.

Menurutnya, kepercayaan investor harus didukung oleh jaminan stabilitas, kepastian hukum, serta kesiapan ekosistem daerah yang dibangun secara bersama-sama. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya mengembangkan potensi daerah sekaligus mempercepat dan mempermudah pelayanan perizinan.

Melalui peraturan daerah tersebut, Pemprov Kalsel berharap tercipta kepastian hukum, peningkatan daya saing, serta keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di daerah.

Subhan menilai implementasi perda tersebut diharapkan mampu meningkatkan realisasi investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja baru yang berkualitas, mendorong alih teknologi, serta memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.

Pada agenda berikutnya, Subhan menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Secara umum, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau mencapai 106,28 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu anggaran, dengan pembiayaan daerah sebesar sekitar Rp2,89 triliun.

Dari sisi posisi keuangan, total aset daerah meningkat sekitar Rp1,49 triliun sehingga mencapai lebih kurang Rp27,93 triliun. Adapun ekuitas tercatat sebesar Rp27,04 triliun, sedangkan kewajiban berada pada kisaran Rp883 miliar.

“Hal ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, di mana terdapat keseimbangan antara optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja, dan keberlanjutan fiskal daerah,” ungkap Subhan.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD yang selama ini terjalin dengan baik dapat terus diperkuat untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Tinggalkan Balasan

Karang Taruna Kalsel Didorong Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

Bapperida Balangan Dorong Kebijakan Berbasis Data untuk Percepat Peningkatan IPM dan Tekan Pengangguran