Pemkab Banjar Fokus Benahi Struktur OPD dan Perkuat Perumda Pasar
Banua Tv,Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai melakukan langkah penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus memperkuat sektor ekonomi daerah melalui penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.

Langkah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (6/5/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar, H Agus Maulana, didampingi para wakil ketua dan dihadiri Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, serta unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, Habib Idrus menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
Menurut Habib Idrus, perubahan regulasi terkait perangkat daerah perlu dilakukan agar selaras dengan perkembangan aturan dan kebutuhan pemerintahan saat ini.
“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian susunan perangkat daerah dilakukan berdasarkan tipologi serta beban kerja masing-masing instansi agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih optimal.
“Mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,” tambahnya.

Selain penataan OPD, pemerintah daerah juga mengusulkan penambahan penyertaan modal berupa aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Habib Idrus menjelaskan, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terkait pemisahan aset daerah sekaligus memperjelas sistem pengelolaannya.
“Pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, nilai penyertaan modal berupa PPS Sekumpul mencapai Rp12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik.
Menurutnya, tambahan modal itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pasar, mendukung pembangunan sarana dan prasarana perdagangan, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, hingga mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Habib Idrus berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain agenda penyampaian dua Raperda, rapat paripurna juga membahas penyampaian dan persetujuan DPRD terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2025 serta penandatanganan keputusan DPRD terkait rekomendasi tersebut.


