Menkominfo Budi Arie Setiadi berikan keterangan kepada jurnalis di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (02/11/2023). Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo
in ,

Pemilu 2024, Berita Hoaks Akan Dilabeli Stempel Hoaks Oleh Kemenkominfo

Kampanyekan Pemilu Damai 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bentuk Satuan Tugas Anti Hoaks.

Satuan Tugas Anti Hoaks sendiri nantinya akan melakukan penyaringan berita palsu atau bohong.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” jelas Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (02/11/2023). 

Menteri Budi Arie menjelaskan arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya,” ujarnya.

Kenetralan institusi Kementerian Kominfo, lanjut Budi Arie, dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tandasnya.

Menkominfo menyatakan, soal proses hukum, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

70 Pejabat Dilantik, Paman Birin: Bekerja Dengan Enak Tapi Tidak Seenaknya

Rapat Paripurna DPRD Kapuas Digelar Dengan Empat Agenda