in ,

Pelaku Usaha Buang Limbah Sembarangan, DLH Banjarbaru Lakukan Ini

Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru melaksanakan sosialisasi pengelolaan limbah cair bagi pelaku usaha skala mikro yang tersebar pada 5 kecamatan di Kota Banjarbaru.

Sosialisai ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2017 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencernaan air untuk mewujudkan kelestarian fungsi agar bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Ribuan Warga Kalsel Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Pembangunan Meningkat, Nadjmi – Jaya Diharapkan 2 Periode