Pelaku UKM di Kota Martapura diketahui masih banyak yang belum mengantongi Izin Produk Rumah Tangga (IPRT).
Pelaku UKM pun diminta untuk mendaftarkan usahanya untuk mendaftarkan izin dimaksud ke Kantor Kecamatan Martapura tanpa dipungut biaya.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~