in , ,

Pelaku UKM Bisa Dapatkan Izin PRT Gratis

Pelaku UKM di Kota Martapura diketahui masih banyak yang belum mengantongi Izin Produk Rumah Tangga (IPRT).

Pelaku UKM pun diminta untuk mendaftarkan usahanya untuk mendaftarkan izin dimaksud ke Kantor Kecamatan Martapura tanpa dipungut biaya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Penerima Dana Desa Wajib Miliki BUMDes

Angka Kemiskinan di Kota Banjarbaru Turun